Bogor – Sungguh tragis. Waktu dilakukan sistem pers4lin4n kepala bayi yang bakal keluar dari
r4him Yanti (23) terputus. Tengah badannya ketinggalan dir4h1m sang ibu
Yanti dilarikan ke RS Medical Centre, Jl. Pajajaran Indah V No. 97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk
mengeluarkan badan bayi yang masih tetap ketinggal di r4him nya Peristiwa Rabu (14/9) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy waktu dihubungi Tribunkota, Kamis (15/9) membenarkan
peristiwa itu.
Dikatakannya, pihaknya tengah mengecheck tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang
papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Tengah sang ibu bayi wanita itu masih tetap melakukan perawatan dirumah sakit dan badan bayi
nya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota
Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah menyampaikan, dalam menggerakkan profesinya, tersangkaBidan Gadungan itu di
rumahnya.
Kami juga
sudah mencabut papan namanya dan dari hasil
penyelidikan DS (37) yaitu
bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP. " katanya pada
Tribunkota waktu dijumpai di ruang kerjanya pagi tadi.
Pernyataan DS waktu di mintai informasi mengatakan apabila bayi nya sudah meninggal dunia saat dalam
kandungan.
Amiruddin, satu di antara anggota keluarga mengemukakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan
persalinan berinisial DS untuk mel4h1rk4n anaknya.
Namun, waktu anggota keluarga membersihkan pakaian sisa pers4lin4n terkejut lantaran temukan
kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami tak tau bayinya sudah meninggal dunia. Bidannya katakan masih dalam system
menunggu, ” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat UndangUndang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman Sembilan th. penjara. Wanita yang seharihari hanya sebagai ibu rumah
tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.
Yanti dilarikan ke RS Medical Centre, Jl. Pajajaran Indah V No. 97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk
mengeluarkan badan bayi yang masih tetap ketinggal di r4him nya Peristiwa Rabu (14/9) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy waktu dihubungi Tribunkota, Kamis (15/9) membenarkan
peristiwa itu.
Dikatakannya, pihaknya tengah mengecheck tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang
papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Tengah sang ibu bayi wanita itu masih tetap melakukan perawatan dirumah sakit dan badan bayi
nya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota
Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah menyampaikan, dalam menggerakkan profesinya, tersangkaBidan Gadungan itu di
rumahnya.
Kami juga
sudah mencabut papan namanya dan dari hasil
penyelidikan DS (37) yaitu
bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP. " katanya pada
Tribunkota waktu dijumpai di ruang kerjanya pagi tadi.
Pernyataan DS waktu di mintai informasi mengatakan apabila bayi nya sudah meninggal dunia saat dalam
kandungan.
Amiruddin, satu di antara anggota keluarga mengemukakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan
persalinan berinisial DS untuk mel4h1rk4n anaknya.
Namun, waktu anggota keluarga membersihkan pakaian sisa pers4lin4n terkejut lantaran temukan
kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami tak tau bayinya sudah meninggal dunia. Bidannya katakan masih dalam system
menunggu, ” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat UndangUndang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman Sembilan th. penjara. Wanita yang seharihari hanya sebagai ibu rumah
tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.