Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui tim
resmob sat Reskrim, kamis 5/2016 jam 22. 00 wib melakukan penangkapan
pada tersangka MI, 22 thn, mahasiswa unimal jurusan tekhnik elektronika
di warung pelangi Matang Glumpang Dua peusangan Kab Bireun.
Tersangka di tangkap lantaran sudah
melakukan penganiayaan berat pada korban JS, 19 tahun, ex siswi, warga
desa Blang Naleung mameh Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Perjumpaan
tersangka dengan korb4n bermula lewat media sosial Facebook dan
mengakui bernama IH, pada bulan pebruari 2016, setelah itu pada hari
jum'at tanggal 11 Mei 2016 jam 20. 00 Wib tersangka menjemput korban di
blang naleung mameh dengan motor matic yamaha Xeon warna hitam.
Lalu tersangka mengajak korban
berjalan-jalan ke Bireun dan ketika kembali pulang menuju rumah korban,
di duga tersangka mengajak korban bercinta, namun tidak dit
rima korban, setelah itu karena jengkel tersangka menyuruh korban bawa sepeda motor.
Tetapi saat korban membawa sepeda motor,
sesampainya di sekitar simpang KKA Kec. Dewantara sekitar jam 23. 00
wib, tersangka mencekik korban dari belakang sampai lehernya r0bek 10 cm
dan dalam 1 inch. Selanjutnya tersangka melarikan diri meninggalkan
korban, korban yang telah terluka setelah itu ditolong oleh pengendara
sepeda motor yang melintas dan membawa korban dengan selamat ke RS PT.
PIM
Kemudian kasus tersebut di laporankan ke
polsek dewantara, sabtu 5/2016 sekitaran jam 02. 00 wib. Saat ini
tersangka telah di serahkan ke penyidik polsek dewantara untuk
dikerjakan pemeriksaan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Humas polres.
updateinformasikesehatan.com